Saturday, June 19, 2010

E-Commerce

E-commerce : suatu cara belanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas jaringan internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get & deliver”.

Proses yang ada di dalam E-commerce adalah sebagai berikut :

  • Presentasi elektronis untuk produk dan jasa yang dijual/ditawarkan;
  • Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan
  • Otomasi dan otorisasi account pelanggan secara aman (baik no rekening ataupun kartu kredit)
  • Pembayaran dilakukan secara langsung (online)

Alur proses E-commerce :

e-comm.JPG

Penjelasan dari e-commerce di Web dalam bahasa Inggris:

  • Using electronic information technologies on the Internet to allow direct selling and automatic processing of purchases between parties.
    Source
  • A system used to conduct business transactions of buying and selling goods and services over a computer network.
    Source
  • Any on-line transaction of buying and selling where business is done via Electronic Data Interchange (EDI).
    Source
  • Electronic- or e-commerce has become the umbrella term used to cover any transaction conducted over the Internet. Examples of such transactions include purchasing books, medical supplies, any products and services and transmitting prescriptions and claims.
    Source
  • Electronic Commerce - the sale and purchase of goods or services over the Internet.
    Source
  • business that is conducted over the Internet using any of the applications that rely on the Internet. This commerce can be between two businesses (commonly referred to as B2B) or between a business and a consumer (commonly referred to as B2C).
    Source
  • Electronic exchange of value between a business and its partners, suppliers, and customers.
    Source
  • is the conducting commercial transactions on the internet where goods, information or services are bought and then paid for.
    Source
  • E-commerce means selling products and / or services on the Internet.
    Source
  • Conducting business on-line through the Internet.
    Source
  • The ability to shop and exchange funds electronically online via the internet or a network. Simply put the ability to buy and sell on the internet.
    Source
  • Electronic commerce: commerce via the Internet.
    Source
  • E-commerce (or electronic commerce) is any business transaction whose price or essential terms were negotiated over an online system such as an Internet, Extranet, Electronic Data Interchange network, or electronic mail system. …
    Source
  • the exchange of goods, information products, or services via an electronic medium such as the Internet. Enterprise: A venture characterized by innovation, creativity, dynamism, and risk. An enterprise can consist of one project, or may refer to an entire organization.
    Source
  • e-Commerce is the term for electronic business transactions, commerce or Internet trade. e-Commerce or e-business, therefore, refers to the business transactions between companies (B2B) or between companies and their customers (B2C) that are wholly or partially conducted over the Internet or …
    Source
  • commerce transacted electronically over the Internet
    Source
  • A broad term encompassing the remote procurement and payment by businesses or consumers of goods and services through electronic systems such as the Internet.
    Source
  • The use of the Internet, especially the World Wide Web, as a commercial sales and marketing medium.
    Source
  • (electronic commerce) - transactions which are conducted over an electronic network where the buyer and merchant are not at the same physical location eg the buying of books on the internet. For more information please see ‘Your money and the internet’ in the BBA leaflets section of this website.
    Source
  • The means by which people conduct business online - trading money for services. The process of taking money via credit card transactions, PayPal and other forms of payment - in exchange for a service or product sold via the internet, is E-Commerce.
    Source
  • Performing business transactions on the Internet - which may include the use of credit cards, ’shopping trolleys’, forms, and secure servers. - View the Wikipeida full summary for E-commerce
    Source
  • Exchange of information via the Internet from business processes between two or more entities.
    Source
  • The act of conducting business on-line, e-commerce may include buying and selling products with digital cash and via electronic data interchange.
    Source
  • E-commerce is simply buying things over the Internet. See our FAQ for more details.
    Source
  • Electronic Commerce, allowing customers to purchase items and conduct financial transactions over the Internet safely and securely.
    Source
  • commerce conducted electronically (as on the internet)
    Source

e-busines dan e-commerce II

  • Tantangan-tantangan manajemen :

    1. Mendigitalkan perusahaan membutuhkan perubahan sikap mental yg menyeluruh.

    2. Menemukan suatu model bisnis internet yg berhasil

  • Model bisnis – Suatu abstraksi mengenai apa itu perusahaan dan cara perusahaan menyampaikan produk atau jasa, menunjukkan bagaimana perusahaan menciptakan kekayaan.

  • Pengelompokan E-Commerce :

    1. Business-to-consumer e-commerce (B2C)

        • Penjualan produk dan jasa secara elektronik secara langsung kepada konsumen individu.

        • Contoh : Barners&Noble.com, yang menjual buku, perangkat lunak, dan muzik kepada konsumen individu.

    2. Business-to-business e-commerce (B2B)

        • Penjualan barang dan jasa secara elektronik antar bisnis.

        • Contoh : Milpro.com, Milacron Inc., web site yg menjual alat-alat potong, roda gerinda.

    3. Consumer-to-consumer e-commerce (C2C)

        • Penjualan barang dan jasa secara elektronik antar konsumen.

        • Contoh : eBay, web site raksasa penyedia jasa lelang, memungkinkan orang-orang menjual barang-barangnya ke konsumen lain dengan cara melelangnya.

E-business & E-commerce

E-business
Bisnis elektronik, biasanya disebut sebagai "eBusiness" atau "e-bisnis", dapat didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dalam mendukung semua kegiatan bisnis.. Commerce merupakan pertukaran produk dan jasa antara perusahaan, kelompok dan individu dan dapat dilihat sebagai salah satu kegiatan yang penting dari setiap bisnis. Electronic commerce berfokus pada penggunaan ICT untuk mengaktifkan kegiatan eksternal dan hubungan bisnis dengan individu, kelompok dan bisnis lainnya [1].
Metode bisnis elektronik memungkinkan perusahaan untuk menghubungkan internal dan eksternal sistem pengolahan data lebih efisien dan fleksibel, untuk bekerja lebih erat dengan pemasok dan mitra, dan lebih memuaskan kebutuhan dan harapan pelanggan.
Dalam prakteknya, e-bisnis adalah lebih dari sekedar e-commerce. Sementara e-bisnis lebih strategis mengacu pada fokus dengan penekanan pada fungsi-fungsi yang terjadi menggunakan kemampuan elektronik, e-commerce adalah bagian dari keseluruhan strategi e-bisnis. E-commerce berusaha untuk menambah aliran pendapatan menggunakan World Wide Web atau Internet untuk membangun dan meningkatkan hubungan dengan klien dan partner dan untuk meningkatkan efisiensi dengan menggunakan strategi Kapal Kosong. Seringkali, e-commerce melibatkan aplikasi dari manajemen pengetahuan sistem.
E-bisnis melibatkan proses bisnis yang mencakup seluruh rantai nilai: pembelian elektronik dan manajemen rantai suplai, pemrosesan order elektronik, penanganan pelayanan pelanggan, dan bekerja sama dengan mitra bisnis. Standar teknis khusus untuk e-bisnis memfasilitasi pertukaran data antara perusahaan. Perangkat lunak solusi e-bisnis memungkinkan integrasi intra dan inter proses bisnis perusahaan. E-bisnis dapat dilakukan dengan menggunakan Web, Internet, intranet, extranet, atau beberapa kombinasi dari ini.
subset
Aplikasi dapat dibagi menjadi tiga kategori:
1. Sistem bisnis internal:
o manajemen hubungan pelanggan
o perencanaan sumber daya perusahaan
o sistem pengelolaan dokumen
o manajemen sumber daya manusia
2. Perusahaan komunikasi dan kolaborasi:
o VoIP
o Sistem manajemen konten
o e-mail
o suara
o Web conferencing
o Aliran kerja digital (atau proses bisnis manajemen)
3. electronic commerce - business-to-business electronic commerce (B2B) atau business-to-consumer electronic commerce (B2C):
o toko internet
o manajemen rantai suplai
o pemasaran online
o pemasaran offline

E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata, e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
• E-mail dan Messaging
• Content Management Systems
• Dokumen, spreadsheet, database
• Akunting dan sistem keuangan
• Informasi pengiriman dan pemesanan
• Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
• Sistem pembayaran domestik dan internasional
• Newsgroup
• On-line Shopping
• Conferencing
• Online Banking

Perspektif dan PerkembanganE-Commerce

Istilahe-business berkaitan erat dengane-commerce. Bagi sebagian kalangan, istilahe-commerce diartikan secara sempit sebagai transaksi jual beli produk, jasa dan informasi antar mitra bisnis lewat jaringan komputer, termasuk internet. Sedangkane-business mengacu pada lingkup yang lebih luas dan mencakup pula layanan pelanggan, kolaborasi dengan mitra bisnis, dan transaksi elektronik internal dalam sebuah organisasi
Meskipun demikian, istilahe-commerce sebenarnya dapat di
definisikan berdasar 5 perspektif (Phan, 1998; lihat Tabel 2): (1)on- line

purchasing perspective; (2) digital communications perspective; (3) service perspective; (4) business process perspective; dan (5) market- of-one perspective. Dengan demikian, pada hakikatnya dalam lingkup
yang luase-commerce bisa dikatakan ekuivalen atau sama dengane-
business (Turban, et al., 2000).

Archive for the ‘E-commerce’ Category

- Pengertian = Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet[3, 13].
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu[13]:
1) dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2) dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3) dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4) dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.

Manfaat E-Commerce :

  • Revenue stream baru
  • Market exposure, melebarkan jangkauan
  • Menurunkan biaya
  • Memperpendek waktu product cycle
  • Meningkatkan customer loyality
  • Meningkatkan value chain

Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia – yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net

Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.

Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.

Perkembangan e-Commerce di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar homepage itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju e-commerce, yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Saat ini, kebanyakan homepage yang dimiliki perusahaan Indonesia hanya mencapai tahap presence, belum pada tahap transaksi. Pada akhirnya, perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia akan membuat e-commerce menjadi suatu bisnis yang menjanjikan. Referensi Referensi

HAMBATAN / TANTANGAN E-COMMERCE

Internet Bust!

  • Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
  • Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
  • Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
  • Peluang: membuat model bisnis baru?

Infrastruktur Telekomunikasi

  • Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
  • Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
  • Peluang: deregulasi, muncul bisnis baru

Delivery Channel

  • Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”
  • Ketepatan waktu dalam pengiriman barang
  • Jangkauan daerah pengiriman barang
  • Peluang : pengiriman barang yang terpercaya

Kultur & Kepercayaan

  • Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
  • Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
  • Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik.

Misal : buku, kaset, …

Kultur & Kepercayaan [2]

  • Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis
  • Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
  • Peluang: model bisnis yang sesuai dengan kultur orang Indonesia, membuat sistem pembayaran baru, pembayaran melalui pulsa handphone

Security

  • Masalah keamanan membuat orang takut untuk melakukan transaksi
  • Persepsi merupakan masalah utama
  • Ketidak mengertian (lack of awareness) merupakan masalah selanjutnya
  • Merupakan topik tersendiri …

Munculnya Kejahatan Baru

  • Penggunaan kartu kredit curian / palsu
  • Penipuan melalui SMS, kuis
  • Kurangnya perlindungan kepada konsumen
  • Hukum? Awareness?
  • Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan

Ketidakjelasan Hukum

  • Masih belum tuntas status dari
  • Digital signature
  • Uang digital / cybermoney
  • Status hukum dari paper-less transaction
  • [de]Regulasi

Efek terhadap kehidupan

  • Kemajuan teknologi komputer dan komunikasi seharusnya meningkatkan tingkat kualitas hidup kita. Kenyataannya…
  • Bekerja lebih panjang
  • Pekerjaan dibawa pulang: no life, single terus
  • Melebarnya jurang si kaya dan si miskin
  • Siapkah kita menghadapi tantangan yang tidak dapat kita hindari?

Lain-lain

  • Ketidaksiapan institusi finansial
  • Tidak adanya insentif dari Pemerintah
  • Masih kurangnya entrepreneur di Indonesia

TUJUAN DASAR KEAMANAN

  1. Confidentiality
  2. Integrity
  3. Availability
  4. Legitimate user
  1. Confidentiality

Jaminan bahwa informasi yang dikirim melalui internet tidak dapat dibuka atau di ketahui oleh orang yang tidak berhak.

  1. Integrity

Jaminan konsistensi data informasi sesuai dengan data asli shg terhindar dari penduplikatan dan perusakan data.

  1. Availability

Jaminan bhw hanya pengguna sah (orang yang berhak) saja yg bisa mengakses informasi miliknya sendiri

  1. Legitimate user

Jaminan kepastian bhw sumber informasi tdk diakses oleh org yang tidak berhak/ bertanggung jawab.

Konsep Dasar yg Berkaitan dengan Keamanan E-Commerce

  1. Security Policy

Satu set aturan yang diterapkan pada semua kegiatan pengamanan pada sistem komunikasi dan komputer yang dimiliki oleh organisasi yang bersangkutan.

  1. Authorization

Bagian dari security policy, berupa pemberian kekuatan secara hukum kepada pengguna / user untuk melakukan segala aktivitas nya.

  1. Accountability

Bagian yg mendasari security policy. Dimana bila individu yang berhak ingin mengakses accountnya harus dijamin oleh securiy policy tsb. bahwa ia benar-benar bisa melakukan segala aktivitasnya.

  1. A Threat

Kemungkinan munculnya seseorang, sesuatu atau kejadian yg bisa membahayakan aset-aset yg berharga khsusnya yg berhubungan dengan tujuan keamanan.

  1. An Attack

Realisasi dari ancaman. Ada dua macam attack :

- Passive Attack

Monitoring terhadap segala kegiatan atau jalannya pengiriman informasi rahasia o/org yg tidak berhak

- Active Attack

Perusakan informasi dgn sengaja dan langsung mengena pd sasaran

  1. Safeguards

kontrol secara fisik, mekanisme dari kebijaksanaan dan prosedur yang melindungi informasi berharga dari ancaman yang mungkin datang setiap saat.

  1. Vulnerabilities

bagian dari sistem yg mudah rusak atau diserang krn adan sela-sela keamanan yg bisa ditembus.

  1. Risk

perkiraan nilai kerugian yg ditimbulkan oleh kemungkinan ada nya attack yang sukses, makin tinggi Vulnarablenya maka semakin tinggi pula tingkat risknya.

  1. Risk Analysis

proses yang menghasilkan suatu keputusan apakah pengeluar an yang dilakukan terhadap safeguard benar-benar bisa menjamin tingkat keamanan yang diinginkan.

  1. Keamanan Komunikasi
  2. Keamanan Komputer
  3. Keamanan secara fisik
  4. Keamanan personal
  5. Keamanan administrasi
  6. Keamanan media yang digunakan

Jenis-jenis Keamanan

  1. Keamanan Komunikasi

Perlindungan terhadap informasi ketika dikirim dari sebuah sistem ke sistem lain.

  1. Keamanan Komputer

Perlindungan terhadap sistem informasi komputer.

  1. Keamanan secara fisik

Satpam, pintu terkunci, sistem kontrol

  1. Keamanan personal

Kepribadian operator (org2 yg mengoperasikan sistem)

  1. Keamanan administrasi

Pencatatan kejadian pada H/W atau S/W

  1. Keamanan media yang digunakan

Harddisk, dan jaminan data tidak hilang

Perlindungan

Perlindungan yang dilakukan pada keamanan komunikasi dan Komputer.

1. Authentication service

Memberikan konfirmasi pengesahan terhadap identitas pengguna.

- Entity authentication

Pintu gerbang masuk pertama (password)

- Data origin authentication

Informasi sah/tidaknya sebuah identitas

2. Access Control services

Melindungi semua fasilitas dan sumber-sumber yang ada, dari akses yang tidak berhak

3. Confidentiality Service

Memproteksi informasi yang kira-kira menjadi incaran akan disingkap oleh orang lain

4. Data integrity services

Melindungi terhadap ancaman dari usaha orang yang akan mengubah data

5. Non repudiation Service

Perlindungan terhadap user dari ancaman user yang berhak lainnya.

Cookies

  • Unit informasi yang disimpan di komputer client dalam bentuk text file
  • Diciptakan dan digunakan oleh server untuk mengingat informasi tentang user seperti pilihan options, atau user ID
  • Informasi dalam cookies dikirim oleh browser untuk dibaca server sebagai bagian dari HTTP request
  • Server memiliki akses untuk membuat, menginisialisasi dan mengubah parameter cookie
    • Masa habis berlaku (expiration time)
    • User ID, password yang dienkripsi
    • Alamat server yang dituju, dsb

Firewall (i)

  • Dapat berupa sebuah komputer, router atau peralatan komunikasi yang menyaring akses untuk melindungi jaringan dari gangguan ilegal, kecelakaan atau tindak kejahatan
  • Bisa berupa hardware, software, atau bisa juga berupa seperangkat aturan dan prosedur (policy) yang ditetapkan oleh organisasi

Firewall (ii)

2 komponen pokok firewall:

  • Packet filter: menyaring semua paket yang masuk dan keluar pada port-port internet
  • Network Address Translation (NAT): pelindung detail IP address private yang digunakan dalam LAN untuk digunakan ke jaringan Internet
      • Namun juga dapat menyebabkan seorang pembobol sistem menjadi susah dilacak karena IP-nya tersembunyi

Firewall (iii)

  • Memblok 3rd party cookies
  • Memblok script-script internet yang tidak aman
  • Menutup celah-celah keamanan (port) yang rawan disusupi cracker
  • Menolak PING dan port scanning dengan menyembunyikan status komputer
  • Contoh: Zone Alarm, Black Ice Defender, Norton Tiny Personal Firewall

Kelebihan Firewall

  • Sebagai fokus keputusan security
    • Pos pemeriksaan paket data yang keluar-masuk
  • Mendukung security policy, misalnya perusahaan menetapkan penggunaan NAT sehingga hanya user atau group tertentu yang boleh keluar, hanya protokol tertentu yang aktif, hanya beberapa aplikasi yang boleh akses keluar, dsb
  • Mencatat log aktifitas user sebagai dokumentasi statistik tentang penggunaan jaringan

Kelemahan Firewall

  • Firewall tidak dibuat untuk penyerang “orang dalam” yang misalnya, berusaha menyalin data ke dalam disket, atau memodifikasi program
  • Firewall tidak dapat melindungi dan melawan lalu lintas data yang tidak melewatinya (sistem backdoor)
  • · Firewall tidak dapat melindungi dan melawan virus, scanning hanya ditujukan ke alamat sumber, alamat tujuan, dan nomor port, bukan data yang rinci

(referensi ini di ambil dari google)

E-commerce (etika Profesi)

Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya. Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang dominan. Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan mengimplementasikan sebuah system e-commerce bukanlah merupakan proses instant, namun merupakan transformasi strategi dan system bisnis yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.


A. DEFINISI E-COMMERCE
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online).

B. JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.

Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com.
5. Comsumen to Business (C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses demokrasi.
8. Perdagangan Mobile(mobile commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.

PENGGUNAAN E- COMMERCE


Dengan seiringnya perkembangan teknologi kita dapat menikmati belanja tanpa harus face to face langsung dengan pelaku yang kini kita kenal dengan istilah E-commerce. Banyaknya minat pembelian membuat banyak perusahaan yang membuat situs-situs web contohnya,

 Amazon http://www.amazon.com
 eBay http://www.ebay.com
 NetMarket http://www.netmarket.com
Dalam makalah ini kami mengambil salah satu contoh situs web yang menggunakan sistem E-commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini termasuk jenis B2C (Business to Consumer).

A. CARA PEMBELIAN BARANG
Pertama sekali kita buka dulu halaman Amazon.com dan ketikkan jenis produk yang akan dibeli. Sebagai contoh jika anda mencari buku e-Business & e-Commerce How to Program, anda dapat menemukan buku tersebut dengan menggunakan “Search Box” (Kotak Pencarian). Caranya pilih “Book” pada “Search Box” kemudian ketikkan judul pada form yang tersedia. Secara langsung akan ditunjukkan kepada anda halam produk yang sedang anda cari. Untuk membeli item tersebut, pilihlah “Add to Shopping Cart”, pada sudut kanan atas halaman web. Teknologi shoping cart akan memproses informasinya dan menampilkan sebuah daftar dari produk yang sudah ada pada “sopping cart”. Anda juga diberikan pilihan untuk mengubah jumlah dari item, menghapus item dari “shopping cart”, keluar / membatalkan pembelian, atau melanjutkan belanjaan anda.
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran, anda akan “checkout” atau keluar. Untuk pengunjung pertama anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir data personal berserta informasi termasuk nama, alamat tagihan, alamat pengiriman, pilihan pengiriman dan informasi mengenai kartu kredit anda. Anda juga akan disuruh untuk memasukkan password yang akan anda gunakan untuk mengakses data account anda untuk semua fitur transaksi yang disediakan. Sekali anda mengkonfirmasikan informasi anda, berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer dapat menggunakan sistem “I-Click”, supaya dapat melakukan transaksi kembali.
Ketika anda sudah selesai melakukan transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke email anda. Kemudian email yang kedua akan dikirimkan ketika barang yang sudah dipesan dikirimkan. Sebuah database akan memonitor atau memantau status dari semua pengiriman. Anda juga dapat mengatur status dari pemesanan anda sampai barang yang anda pesan tersebut meninggalkan Amazon.com atau anda beli.

B. CARA PEMBAYARAN
Metode pembayaran dari setiap barang yang dibeli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:

1. Menggunakan Amazon.com Visa Card
2. Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik anda
3. Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan yang mempermudah customers (pembeli) untuk membuat Amazon.com Visa Card secara online langsung disitus ini yang lebih jelasnya kita dapat lihat gambar di bawah ini

C. CARA PENGIRIMAN BARANG
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang ditawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen:
1. Standard International Shipping
2. Expedited International Shipping
3. atau Priority International Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya pengiriman tentu juga lebih besar. Setiap proses export / import barang pasti melalui proses pemeriksaan oleh Bea dan Cukai. Adapun cara alternative pengiriman melalui jasa yang lain yaitu jasa FedEx atau DHL.


BAB 4 TINJAUAN HUKUM INDONESIA TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK

Kebebasan Informasi Publik
Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Kebebasan informasi public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari makin meluas pokok pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan yang persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui pasal 14 UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur kebebasan informasi adalah:
a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada informasi dan rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga.
Di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),
Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun seperti yang kita tahu pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance, di mana hal ini juga berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan demokrasi sebagai landasan berkebangsaannya.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni:
1) hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya (right to privacy) dan pengecualian-pengecualian atas hak atas kebebasan informasi public..
Di Amerika Serikat, dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption adalah yang menyangkut:
1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data intelijen,
2) ketentuan internal lembaga,
3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5) memo internal pemerintah,
6) informasi pribadi (Personal Privacy),
7) data yang berkenaan dengan penyidikan,
8) informasi lembaga keuangan, dan
9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi yang :
a) dapat membahayakan istana,
b) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,
c) menghambat penegakaan hukum,
d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan
g) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act).
Sama halnya dengan kedua contoh yang telah diungkapkan di atas maka keberadaan UU Kebebasan informasi di Indonesia, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rahasia. maka hal pertama yang harus dipahami bersama pada konteks kebebasan informasi public adalah bahwa:
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan,
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa
“the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.“
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar tidak memiliki arti ganda / multi-tafsir (multi-interpretable) yang pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124 (mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara dan rahasia militer).
Sehingga pembahasan mengenai kebebasan informasi public ini tidak bisa dilepaskan dengan kearsipan. Agar tidak menimbulkan kebingungan antara perihal kebebasan informasi public dan perihal hak privasi dan informasi kenegaraan. Dengan demikian perlu adanya definisi yang jelas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Karena jelas bahwa hal ini dapat membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi public. Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya:
1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya,
2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan negara,
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat merugikan negara,
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu,
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat sehingga petugas informasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan, dan tahu bagaimana cara untuk memperoleh, menangani dan bertanggung jawab akan informasi yang ia peroleh
Undang_Undang Informasi Transaksi Elektronik
Terkait dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan singkatan UU-ITE, yang kini menjadi sebuah perdebatan walaupun sudah disetujui oleh DPR pada April 2008, banyak pihak yang menilai bahwa isi dari UU tersebut mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi.
Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. Beberapa hal yang dianggap menjadi kekurangan-kekurangan dari UU-ITE dapat dilihat dari salah satu dokumen sumber di internet yaitu situs yang beralamatkan : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf. Selain itu salah satu pendapat yang beredar cukup luas di internet mengenai UU ITE adalah:
“UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” kata Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal 27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)


KESIMPULAN

UU ITE merupakan cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.

Perdagangan elektronik atau e-commerce

Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.


Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah e-commerce

  1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
  2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.